Publication Ethics

Pernyataan kode etik publikasi yang diatur dalam Jurnal Missio-Cristo ini diperuntungkan bagi semua pihak yang terkait dalam proses publikasi jurnal, yaitu: editor, penulis (author) dan reviewer (peninjau) yang meliputi perihal: (I) Jujur, yakni bebas dari duplikasi (kopy paste), plagiarism (melanggar hak cipta), fabrikasi (cerita yang dibuat-buat) dan flasifikasi (kekeliruan).

UNTUK PENULIS

  1. Standar Pelaporan:

Penulis harus menyajikan laporan yang akurat dari penelitian asli yang dilakukan. Peneliti harus menyajikan hasil secara jujur ​​dan tanpa manipulasi data. Naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mengulangi penelitian dan menggunakan manajemen referensi. Naskah harus mengikuti pedoman pengajuan jurnal.

  1. Orisinalitas dan Plagiarisme:

Penulis harus memastikan untuk menulis karya asli. Penulis wajib melakukan pengecekan plagiarisme terhadap naskah yang akan diserahkan menggunakan aplikasi cek plagiarisme. Penulis perlu memperhatikan karya sebelumnya yang relevan dan publikasi yang telah ditulis oleh peneliti lain. Literatur utama harus dikutip bila memungkinkan. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus dicantumkan dalam tanda petik sesuai dengan standar teknik pengutipan. Standar kesamaan dalam naskah adalah 25%.

  1. Beberapa Publikasi:

penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal pada waktu yang sama. Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama dan telah diterbitkan ke penerbit lain. Tindakan publikasi ganda akan mengakibatkan artikel penulis di Jurnal Missio-Cristo dibatalkan.

  1. Pengenalan Sumber:

penulis harus mengakui semua data yang digunakan dalam penelitian melalui kutipan. Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu dilakukan dan pengutipan juga harus dilakukan dengan benar atau menggunakan manajemen referensi.

  1. Penulisan Artikel:

otoritas publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi individu untuk pekerjaan dan pelaporan mereka. Otoritas harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, implementasi, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Orang lain yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai rekan penulis. Penulis juga memastikan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan pencantuman nama mereka sebagai rekan penulis.

  1. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:

Semua penulis harus mengungkapkan dalam teks mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi mereka terhadap teks. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.

  1. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan:

jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang dikirimkan, penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki artikel tersebut.

  1. Revisi naskah:

penulis wajib melakukan revisi naskah sesuai saran Reviewer 1 dan 2, pengiriman koreksi naskah dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh tim Editor. Bagi penulis yang tidak mengirimkan koreksi naskah tepat waktu, naskah penulis akan ditunda untuk diterbitkan.

UNTUK EDITOR

  1. Pra-Review:

Editor memeriksa setiap naskah yang telah dikirimkan oleh penulis. Redaksi mereview naskah berdasarkan pedoman penulisan yang meliputi Judul, Abstrak, Pendahuluan, Metode, Hasil, Pembahasan, Kesimpulan, dan Referensi. Naskah yang telah lolos pra-review dikirim ke reviewer. Waktu rata-rata untuk persiapan naskah adalah 1 - 7 hari (1 Minggu).

  1. Menyerahkan kepada Reviewer:

Editor berhak mengirimkan naskah yang telah lolos pra-review kepada reviewer. Redaksi berhak menentukan penulis naskah sesuai dengan bidang keahlian dan isinya. Redaksi harus menerapkan prinsip double-blind dalam mengirimkan naskah kepada Reviewer. Redaksi harus memastikan bahwa proses peer-review dilakukan secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses peer review melalui informasi untuk penulis. Editor harus menjalankan peer reviewer yang sesuai dari manuskrip yang dipertimbangkan untuk diterbitkan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan relevan dan bekerja untuk menghindari konflik kepentingan.

  1. Objektivitas:

Redaksi menerapkan prinsip keadilan dengan melihat objektivitas dan kualitas teks, tanpa memandang gelar akademik, suku, dan institusi penulis. Redaksi dapat membatasi penulis yang memberikan naskah yang tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal Missio-Cristo.

  1. Kerahasiaan:

Selama naskah belum diterbitkan, editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dirahasiakan. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan penulis kepada peninjau.

  1. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan:

Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dimaksudkan untuk publikasi yang diungkapkan dalam naskah yang diserahkan tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam keputusan untuk menerbitkan manuskrip jika ditemukan memiliki konflik kepentingan.

  1. Keputusan Publikasi:

Berdasarkan laporan review dari reviewer, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi naskah. Validasi pekerjaan yang bersangkutan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Redaksi dapat berpedoman pada adanya kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor lain dalam membuat keputusan. Redaktur harus bertanggung jawab atas semua yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas artikel yang diterbitkan.

UNTUK PENINJAU (REVIEWER)

  1. Kerahasiaan:

Proses reviewer menerapkan prinsip double-blind, sehingga reviewer tidak mengetahui siapa penulis naskah. Reviewer juga tidak diperbolehkan untuk mendiskusikan naskah dengan pihak lain selain editor.

  1. Formulir Ulasan:

Gunakan formulir ulasan yang disiapkan oleh editor. Formulir review adalah formulir yang membantu reviewer untuk menilai naskah secara sistematis dan objektif.

  1. Aspek yang ditinjau:

Reviewer melakukan tinjauan khusus terhadap kesinambungan teks mulai dari judul, abstrak, pendahuluan, metode, hasil, pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka. Reviewer dapat melaporkan plagiarisme naskah. Reviewer tidak diperkenankan mengubah substansi gagasan penulis. Perubahan ide naskah dapat diajukan kepada editor sesuai kebutuhan.

  1. Sikap konstruktif:

Reviewer harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis memperbaiki naskah mereka. Peninjau harus mengklarifikasi studi tambahan mana yang disarankan yang penting untuk mendukung klaim yang dibuat dalam teks yang sedang dipertimbangkan. Pengamat harus menghindari konflik kepentingan. Informasi atau ide yang diperoleh secara khusus melalui kegiatan peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.

  1. Ketepatan waktu:

Reviewer harus memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan. Jika seorang resensi merasa tidak mungkin untuk menyelesaikan resensi naskah dalam waktu yang ditentukan, ia harus berkomunikasi dengan editor agar manuskrip tersebut dapat dikirim ke resensi lainnya.